Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD Kabupaten Barito Utara kembali membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018 diruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.
Rapat yang bertujuan untuk mendengarkan penyampaian terhadap Laporan Pertangung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk dibahas dan dikaji bersama, dari DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Acep Tion, SH didampingi anggota DPRD dan dari Pemerintah Daerah dipimpin Sekertaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP yang didampingi Kepala Perangkat Daerah beserta pejabat teknis.
Dalam rapat ini, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan telah melalui audit BPK Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah, bahkan juga telah ditetapkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk kelima kalinya. "Semua ini tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara," jelas H. Jainal Abidin. Hal ini juga merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab selaku penyelenggara Pemerintah Daerah sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang dan masyarakat secara luas. Lebih lanjut, belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan fungsi pelayanan dasar kepada masyarakat yang meliputi pendidikan, kesehatan, penyediaan infrastruktur dan penangulangan kemiskinan serta peningkatan perekonomiaan masyarakat.
"Persetujuaan nantinya terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara.(red_fh/dok_Sgt/diskominfosandi2019)